Jakarta, tvOnenews.com - Calon anggota Legislatif (caleg) dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Provinsi Riau Idris Laena mengajukan sengketa pemilihan umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kuasa Hukum Idris Laena, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan telah terjadi pelanggaran yang membuat kliennya mengalami pengurangan suara sebanyak 4.505 suara.
Menurut Viktor, pengurangan suara terhadap kliennya terjadi di lima kabupaten.
Ribuan suara ini hilang lantaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak paham mekanisme pencoblosan.
“Pengurangan suara tersebut karena adanya ketidakpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang dicoblos antara lambang partai/kolom partai dengan nama caleg yang juga dicoblos maka seharusnya suara tersebut masuk ke dalam suara calon,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).
“Namun, oleh KPPS dimasukkan menjadi suara partai politik saat perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) sehingga tindakan KPPS tersebut merugikan Idris Laena,” ucapnya.
Load more