Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
"Benar. Sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima tim jaksa hari Senin (6/5/2024) ini tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan dalam surat dakwaan tersebut tim jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp20 miliar.
Pada Kamis, 30 September 2023 KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Gazalba Saleh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA.
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dok: Reno Esnir-Antara
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengkondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.
Load more