Diketahui, korban adalah gadis SMP berusia 15 tahun. Ia adalah tetangga yang rumahnya tak jauh dari rumah pelaku.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Januari 2024, ketika tidak ada orang tua korban di rumah.
Tengah malam, pelaku tiba-tiba masuk ke rumah korban dalam kondisi mabuk.
Ia pun melihat korban yang akan ke kamar mandi untuk buang air kecil dan langsung menyeretnya ke kamar lalu diperkosa.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian kabur. Sementara korban ditinggalkan dalam kondisi trauma.
(Kondisi rumah mertua tersangka pelaku pemerkosaan siswi SMP di Jeneponto)
Pada Februari 2024 lalu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan diamankan pihak kepolisian.
Load more