Pada halaman 5 poin C disebutkan setelah proses mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tergugat selalu mengatakan ia ingin baikan dan rujuk. Sementara dari ucapannya tidak mencerminkan demikian.
Tergugat selalu menyerang Penggugat dengan kalimat yang menyakiti.
“Tergugat menyerang Penggugat dengan kata-kata eksploitasi anak, istri durhaka, kualat, sombong dan kakaknya ustazah tapi tausiahnya enggak masuk di adiknya,” demikian pernyataan lainnya.
Namun, pihak terkait belum mengonfirmasi soal berkas perceraian ini. (nsi)
Load more