Berdasarkan informasi terakhir, Tarsum sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan sekaligus mutilasi sang istri.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi mengenai motif dan kejadian pembunuhan sekaligus mutilasi tersebut.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKPB Akmal, dikutip Senin (6/5/2024).
Akmal mengungkapkan, Tarsum bisa dijerat Pasal 338 KUPH tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Adapun hukuman dari jeratan pasal ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu.
Pada Senin (6/5/2024) polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum. Sebab, sejak diamankan ia tidak bisa memberikan keterangan karena masih linglung. (iwh)
Load more