Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, Tarsum (50) yang viral lantaran melakukan mutilasi terhadap sang istri sudah resmi ditetapkan jadi tersangka.
Warga Desa Cisontrol, Ciamis dibuat geger lantaran Tarsum yang tiba-tiba membawa jasad sang istri lalu melakukan aksi mutilasi di depan rumah warga.
Saat Tarsum melakukan aksi mutilasi, banyak warga Desa Cisontrol, Ciamis sedang bekerja di ladang dan sawah. Meski demikian, ada yang berhasil merekam perilaku sadis pelaku.
Tarsum terlihat mengumpulkan potongan tubuh sang istri di dekat pos ronda. Ia kemudian menawarkan daging istrinya kepada Ketua RT setempat.
Sontak, warga Desa Cisontrol, Ciamis panik dan berusaha mengamankan diri. Sebab, Tarsum masih membawa senjata tajam yang digunakannya untuk melakukan mutilasi.
Setelah peristiwa mengerikan itu, petugas keamanan kemudian datang dan berupaya mengamankan pelaku.
Meski sempat terjadi kejadian menegangkan, namun akhirnya Tarsum berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ciamis.
Berdasarkan informasi terakhir, Tarsum sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan sekaligus mutilasi sang istri.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi mengenai motif dan kejadian pembunuhan sekaligus mutilasi tersebut.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Ciamis AKPB Akmal, dikutip Senin (6/5/2024).
Akmal mengungkapkan, Tarsum bisa dijerat Pasal 338 KUPH tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Adapun hukuman dari jeratan pasal ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu.
Pada Senin (6/5/2024) polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum. Sebab, sejak diamankan ia tidak bisa memberikan keterangan karena masih linglung. (iwh)
Load more