Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegur KPU RI sebagai pihak termohon karena tidak membawa bukti formulir C.Hasil Ikat Provinsi Papua Tengah.
Hal itu terjadi dalam sidang sengketa Pileg 2024 terkait perolehan suara di Provinsi Papua Tengah.
Sebagai informasi, formulir C.Hasil Ikat adalah bukti perolehan suara di TPS yang masih memakai sistem noken.
Enny mempertanyakan hal tersebut lantaran dalil pemohon menyebut ada perbedaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dengan kabupaten/kota.
“Ini kaitannya dengan dalil pemohon menggunakan C.Hasil Ikat. Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi C.Hasil Ikat. Kemudian D.Hasil kecamatan/distrik baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil kecamatan dan kabupaten, C.Hasil Ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan,” kata Enny di Ruang Sidang Panel 2, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Kemudian, KPU RI mengatakan bahwa pihaknya tidak membawa formulir C.Hasil Ikat hari ini. KPU berdalih formulir tersebut sedang disiapkan untuk diajukan sebagai bukti tambahan.
Load more