Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan siap memanggil pemilik mobil Toyota Alphard dalam kasus kematian Brigadir RA guna dilakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan plat nomor DPR.
Sebab, mobil Alphard yang ada dalam kasus tersebut dipastikan menggunakan plat palsu karena penggunaan angka 23-12 yang tidak sesuai dengan administrasi DPR.
"Kita akan panggil mereka pada 15 (Mei), Insya Allah tanggal 15. Masuk masa sidang," kata Dek Gam saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Dia mengungkapkan pemilik kendaraan tersebut bernama Indra Pratama yang berdomisili di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Namun, tidak diketahui identitas sosok tersebut secara rinci, baik terkait pekerjaannya, maupun identitas lainnya.
Tak hanya itu, sejauh ini juga tidak ada keterkaitan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu yang berkaitan dengan kematian Brigadir RA tersebut.
Terlebih, pimpinan maupun anggota DPR menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi.
"Angkanya sudah di atas 10, 23 itu pemalsuan, jelas pemalsuan, nggak ada hubungannya sama DPR," jelasnya.
Dalam satu bulan terakhir, MKD menerima tiga laporan penggunaan pelat nomor DPR palsu.
Load more