LHS membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.
Terdapat empat SPK yang diadukan oleh masyarakat ke Kemenperin dengan nilai kerugian sebesar Rp80 miliar.
“Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” kata Febri.
Terkait dengan langkah hukum, Febri mengatakan bahwa Kemenperin mempersilakan bagi pihak-pihak yang dirugikan untuk membawa permasalahan tersebut.
“Terkait dengan hal ini, kami mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum, karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara,” ucap Febri. (ant/iwh)
Load more