Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial LHS melakukan penipuan hingga Rp80 miliar.
LHS melakukan penipuan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif sehingga merugikan pihak penerima.
"Saat ini, Kementerian sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, Senin (6/5/2024).
Febri menjelaskan, LHS kini sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.
Langkah tersebut, kata Febri, merupakan respons serius Kemenperin terhadap pengaduan masyarakat terkait beberapa SPK yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) Tahun Anggaran 2023.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.
Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi.
LHS membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.
Terdapat empat SPK yang diadukan oleh masyarakat ke Kemenperin dengan nilai kerugian sebesar Rp80 miliar.
“Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” kata Febri.
Terkait dengan langkah hukum, Febri mengatakan bahwa Kemenperin mempersilakan bagi pihak-pihak yang dirugikan untuk membawa permasalahan tersebut.
“Terkait dengan hal ini, kami mempersilakan pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum, karena sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara,” ucap Febri. (ant/iwh)
Load more