Bekasi, tvOnenews.com - Ibu dari tersangka penganiayaan taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Tegar Rafi Sanjaya (21) masih mengurung diri menghindari komunikasi dari berbagai pihak termasuk keluarga.
Hal itu diungkapkan kerabatnya, Triyono saat ditemui wartawan, Senin (6/5/2024). Triyono selaku paman Rafi mengungkapkan kondisi orang tua Tegar seusai anaknya ditetapkan tersangka.
Triyono menuturkan, orang tua Tegar terkejut sejak mendapat kabar anaknya terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
“Ya, enggak di rumah. Enggak tahu di mana. Berarti lagi nenangin pikiran bukannya menghindar ya karena dia shock berat. Pas saya waktu malam ke sana itu kayaknya abis pingsan gitu,” kata Triyono saat ditemui di kediamannya Jalan H Banir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (6/5/2024).
Menurut Triyono, saat pertama Tegar dipastikan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, ibunya terbujur lemas.
Ditambah lagi sejak dinyatakan terlibat penganiayaan nafsu makan ibunya berkurang tidak seperti biasanya.
“lya masih shock, ya pasti kalau dengar kayak gitu makan berkurang namanya orang tua,” ujarnya.
Kabar keterlibatan Tegar dalam kasus penganiayaan tersebut bukan hanya membuat kaget orang tua, tetapi juga Triyono.
Sebab, Triyono mengenal Tegar sebagai sosok yang baik dan patuh terhadap orang tua.
“Soalnya kan Tegar anaknya baik dia patuh sama orang tua sama tetangga juga akur apalagi dia. Ponakan ya. Sopan ya jadi anak,” ungkapnya.
Selain itu, menurut dia, Tegar anaknya yang sopan, dan sering menyapa dirinya atau tetangga saat berpapasan di Jalan.
“Ya anaknya iya negur di mana mana pun. Mau ke sini, tegar kemana, ini mau main, gitu. Nah pas kejadian ini jujur aja syok saya kaget, kaya gak nyangka sampe terjadi kaya gini,” ucapnya.
Dia berharap agar masalah yang menjerat keponakannya itu cepat selesai dan penegak hukum bisa mengungkap semua kebenaran yang terjadi dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
“Ya mudah mudahan semua ini ada hikmahnya. Gitu ya kita dari pihak keluarga. Semoga cepat kelar masalah ini lah. Jangan lama lama gitu ya,” harapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.
Tegar ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas kepolisan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.
Pengakuan tersangka kepada polisi, aksi penganiayaan itu dilakukan sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (msl/lgn)
Load more