Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi korban meninggal karena dibunuh.
Dari hasil penelusuran alat bukti, terungkap peran tersangka AW yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut di Kota Mataram.
Dalam kasus ini, kata Yogi, tersangka AW dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.(ant/lgn)
Load more