Jakarta, tvOnenews.com - Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akhirnya kembali bertemu seusai menerima putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, dalam acara halalbihalal di rumah pemenangan TPN, Jalan Teuku Umur Nomor 9, Jakarta.
Mahfud MD tiba terlebih dulu pada pukul 19.14 WIB yang disambut Ketua TPN Arsyad Rasjid, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, dan Dewan Penasihat TPN Yenny Wahid.
"Pak Ganjar nanti agak malam," ujar Mahfud.
Tak berselang lama, Ganjar Prabowo tiba pada pukul 19.32 WIB dengan mengenakan kemeja putih berbalut jaket berwarna cokelat susu.
Agenda ini menjadi agenda kumpul bersama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan dan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Sementara agenda halalbihalal ini juga dihadiri beberapa petinggi partai koalisi pendukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Mulai dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Ondang (Oso), Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thofani, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan Wakil Ketua TPN Andika Perkasa.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta.
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucapnya.(ant/lgn)
Load more