Sebab, dia beralasan tindak pidana awal Fredy Pratama terjadi di Indonesia.
"Kemarin, saya desak (Thailand, red) agar diserahkan ke Indonesia," tegasnya.
Mukti mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sejak awal diurus Indonesia.
Dia menuturkan, kepolisian Thailand hanya menindaklanjuti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tindak pidana awal adalah di Indonesia, sementara Thailand hanya masyalah TPPU," kata dia.
Sementara itu, Mukti mengatakan kepolisian Thailand menindaklanjuti kasus TPPU istri Fredy Pratama. Sebab, istri Fredy Pratama yakni berkewarnganegaraan Thailand.
"Kita masih berkoordinasi juga, mereka mau melakukan, yang penting tujuannya TPPU. Tujuan kita memiskinkan Fredy Pratama," tuturnya.(lgn)
Load more