Sekedar informasi, bahwa sejumlah aset milik Fredy sendiri berada ditangan istrinya yang diketahui merupakan warga negara Thailand.
Maka dari itu, Polri pun mempersilahkan Kepolisian Thailand untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
"Saya ketemu dengan polisi Thailand dan sudah be to be dengan mereka. Bicara bahwa mereka akan melakukan tindakan money laundry atau TPPU-nya di Thailand," tandasnya.
Sebelumnya, Satgas P3GN berhasil menangkap 60 orang yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Tahap 2 sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi, dan proses penyidikan sebanyak 14 orang," ucap Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/5/2024).
Asep mengungkapkan, dari 60 jaringan Freddy tersebut, empat orang di antaranya, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Load more