“Langkah preventif, dengan sosialisasi sehingga masyarakat peduli pada kesehatan lingkungan dan dirinya dengan menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar,” kata dia.
Selain itu, Dinkes juga diminta meningkatkan layanan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit untuk penanganan warga terdampak polusi udara. Sebab, kategori tidak sehat memberikan dampak negatif pada kelompok sensitif.
“Langkah kuratif-nya dengan menyediakan fasilitas di Rumah Sakit untuk penanganan korban akibat polusi udara tersebut,” ungkap dia.
Seperti diketahui, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.10 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 168 atau masuk dalam kategori tidak sehat. Kemudian Particulate Matter atau Konsentrasi Partikulat (PM2.5) berada di angka 88,2 mikrogram permeter kubik.
PM 2.5 di angka tersebut setara 17,6 kali di atas panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). (agr/lgn)
Load more