Bandung, tvOnenews.com - Sekitar 6.000 Purnakarya atau pensiunan karyawan Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII Jawa Barat-Banten dan PTPN IX Jawa Tengah belum menerima Santunan Hari Tua (SHT) dengan total Rp356 miliar.
Ketua Umum DPN Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) H. N. Serta Ginting mengatakan sejak berdirinya organisasi perkumpulan para pensiunan tersebut pihaknya mengaku terus mencoba memperjuangkan hak hari tua yang harus dibayar oleh pihak PTPN.
"Sejak berdirinya FKPPN kita perjuangkan terus SHT ini, akhirnya dari PTPN I dan II itu sudah selesai lalu di PTPN 14 masih ada yang paling banyak di PTPN VIII sama IX," kata Serta Ginting usai acara Halal Bihalal di Kota Bandung, Selasa (7/5/2024).
Ketua Umum DPN Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) H. N. Serta Ginting. (Ilham/tvOne)
Ia menyebut dari beberapa perusahaan Perkebunan Nusantara tersebut di antaranya PTPN VIII dan IX yang saat ini masih banyak yang belum diberikan SHT nya.
Serta Ginting mengatakan selain SHT pihaknya juga mengingatkan agar para pensiunan yang bekerja di Perkebunan Nusantara tetap berhak mendapatkan Manfaat Pensiun (MP).
"Kalau SHT dibayar pun masih ada juga yang Rp150 sampai Rp200 ribu tadi Manfaat Pensiun," ungkapnya.
Ia mengatakan konflik santunan hari tua tersebut sudah dirasakan puluhan tahun yang lalu.
"Jadi memang sudah puluhan tahun dengan keadaan sedih begini tapi sebagian juga sudah dibayar dan ini tugas kami untuk menyelesaikan di PTPN VIII dan IX," katanya.
"Upaya selanjutnya besok kita langsung lagi ke holding untuk meminta bagaimana jawabannya. Kalau aksi ada yang udah jalan dari Jawa Tengah tapi tidak jadi. Tapi kalau usul ini mereka tidak dibayar, bisa begitu lagi melakukan aksi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekjen DPN FKPPN Baginda Pangabean menyebutkan soal SHT untuk para pensiunan masih menjadi prioritas pihaknya untuk segera menyelesaikan hal tersebut.
"Sekarang ini yang menjadi prioritas FKPPN adalah akan menyampaikan ke holding khsususnya SHT," ujar Baginda.
Selain santuan hari tua kata dia, manfaat pensiun atau MP dinilai tidak layak nominalnya yang diberikan oleh perkebunan nusantara kepada para purnakarya.
"Untuk manfaat pensiun memang tidak layak dengan kondisi saat ini diterima oleh pensiunan khsususnya PTPN VIII, IX, dan II yang masih mengacu kepada KMK tahun 2002 sehingga bisa dikategorikan pensiunan ini digaris kemiskinan," kata Baginda. (iah/muu)
Load more