Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengaku telah memecat 13 orang panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah di tengah proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyinggung soal pemecatan 13 PPD di Papua Tengah.
Pihaknya meminta KPU RI sebagai pihak termohon menjelaskan peristiwa pemecatan itu.
“13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? coba dijelaskan,” kata Enny saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa ada 13 distrik yang menahan proses rekapitulasi suara.
Akibatnya, rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak tak kunjung selesai.
Load more