“Pada waktu itu kami tanya kenapa di Kabupaten Puncak itu lambat dalam rekapitulasinya. Jadi KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-nahan proses rekapitulai,” ungkap Idham.
Dia mengatakan dari pihak KPU sudah menegur agar proses rekapitulasinya dipercepat.
Namun, tidak ada perubahan hingga akhirnya rekapitulasi suara itu diambil alih KPU Kabupaten Puncak hingga 13 orang PPD itu diberhentikan.
“Sudah diingatkan dan dilakukan supervisi hingga akhirnya menurut kami, menurut KPU di sana itu kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan,” jelas Idham.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta penjelasan lebih lanjut apakah pemecatan itu juga berkaitan dengan adanya kerusuhan yang sempat terjadi.
“Bukan ada kerusuhan seperti yang lain kemarin itu?” Tanya Anwar.
Idham menegaskan bahwa pemecatan itu sama sekali tidak terkait dengan peristiwa kerusuhan karena kinerja PPD yang buruk.
Load more