Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengaku telah memecat 13 orang panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah di tengah proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyinggung soal pemecatan 13 PPD di Papua Tengah.
Pihaknya meminta KPU RI sebagai pihak termohon menjelaskan peristiwa pemecatan itu.
“13 PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? coba dijelaskan,” kata Enny saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa ada 13 distrik yang menahan proses rekapitulasi suara.
Akibatnya, rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak tak kunjung selesai.
“Pada waktu itu kami tanya kenapa di Kabupaten Puncak itu lambat dalam rekapitulasinya. Jadi KPU Papua Tengah menyampaikan ada 13 distrik yang seolah-olah menahan-nahan proses rekapitulai,” ungkap Idham.
Dia mengatakan dari pihak KPU sudah menegur agar proses rekapitulasinya dipercepat.
Namun, tidak ada perubahan hingga akhirnya rekapitulasi suara itu diambil alih KPU Kabupaten Puncak hingga 13 orang PPD itu diberhentikan.
“Sudah diingatkan dan dilakukan supervisi hingga akhirnya menurut kami, menurut KPU di sana itu kinerja mereka sangat parah, sehingga diambil alih oleh KPU dan mereka diberhentikan,” jelas Idham.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta penjelasan lebih lanjut apakah pemecatan itu juga berkaitan dengan adanya kerusuhan yang sempat terjadi.
“Bukan ada kerusuhan seperti yang lain kemarin itu?” Tanya Anwar.
Idham menegaskan bahwa pemecatan itu sama sekali tidak terkait dengan peristiwa kerusuhan karena kinerja PPD yang buruk.
Bahkan, kata dia, mereka tidak ada itikad untuk menyelesaikan proses rekapitulasi meskipun sudah ditegur KPU.
“Ya kalau persoalan kerusuhan kalau memang seandainya bekerja dengan baik pasti akan dilanjutkan,” tandas Idham. (saa/raa)
Load more