"Pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," ungkapnya.
Adapun dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap kelima pelaku yakni DM alias L (38), YC (39) dan I (41) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Sementara dua pelaku lainnya CO alias O dan EJA (37) warga negara asing (WNA) Nigeria pada akhir April 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Polisi juga masih mengejar salah satu pelaku yakni warga negara Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd.(aha/lkf)
Load more