Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tak hanya berhenti sampai penahanan saja. Melainkan, KPK akan lakukan pengembangan dalam penyelidikan kasus pencucian uangnya.
Bahkan, Pimpinan KPK memastikan akan melakukan pengembangan dan menelusuri aliran uang yang didapatkan dari hasil korupsi ke arah pencucian uang.
"Pasti penyidikan akan mengarah kesana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah kesana (pencucian uang)," ujar Wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konprensi pers digedung KPK, Selasa (7/5/2024).
Diketahui, KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Ia ditahan dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo, Selasa (7/5/2024).
"Karena kecukupan alat bukti tim penyidik setelah menemukan fakta-fakta peran pihak lain yang diduga menikmati aliran uang," beber Wakil ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (7/5/2024).
Tanak juga mengungkapkan, untuk melakukan proses penyidikan penyidik melakukan penahanan pertama. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.
"Untuk proses kebutuhan, tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) selama 20 hari pertama. Bertempat di rutan cabang KPK," Kata Tanak.
Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Adapun besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar.
Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.
Maka dari itu, KPK telah menetapkan Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka.
Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama kepala BPPD Ari Suyono.
Kemudian, Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hrs/aag)
Load more