LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
4 Terdakwa Divonis Bersalah Lakukan Korupsi Nikel di PT Antam, Berikut Hukuman yang Diterima
Sumber :
  • Istimewa

4 Terdakwa Divonis Bersalah Lakukan Korupsi Nikel di PT Antam, Berikut Hukuman yang Diterima

Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo.

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo.

Keempat terdakwa tersebut yakni Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama.

"Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Dalam putusan vonis tersebut, Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subisidiair 6 bulan kurungan.

Baca Juga :

Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 jita subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp45.534.790.746,26.

Sementara itu, Agussalim Madjid divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan yang terakhir Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp83.429.136.592.

Sebelumnya, pada (25/4/2024) telah memustuskan 8 terdakwa di kasus yang sama, disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Delapan terdakwa tersebut yakni Windu Aji Sutanto yang diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000,26

Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan serta denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan. (aha/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kritik Menghujani Shin Tae-yong di Media Sosial Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF, Terungkap Dalangnya!

Kritik Menghujani Shin Tae-yong di Media Sosial Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala AFF, Terungkap Dalangnya!

Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 memicu kritik pedas terhadap Shin Tae-yong. Namun, sebagian tagar negatif di media sosial diduga hasil kerja buzzer
Kemenkeu Catat PNBP Sumbar Capai Rp1,67 Triliun hingga November

Kemenkeu Catat PNBP Sumbar Capai Rp1,67 Triliun hingga November

DJPb Kemenkeu Sumatera Barat (Sumbar) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di provinsi setempat hingga 30 November 2024 mencapai Rp1,67 triliun.
Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo Deportasi Dua Warga Negara Asing yang Tidak Taat Aturan

Kantor Imigrasi Wonosobo mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang tinggal di Kecamatan Kertek, Wonosobo, selama hampir dua tahun tanpa izin resmi.
Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Dirut KAI Respons Merger dengan INKA: Kami Siap Jalankan Arahan Menteri BUMN

Saat ditanya terkait kemungkinan penggabungan dilakukan pada tahun depan, Didiek menyatakan kesiapan penuh KAI untuk menjalankan arahan pemegang saham.
Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Petarung MMA Israel Adesanya Incar Baku Hantam Lawan Khamzat Chimaev di UFC

Israel Adesanya selaku petarung MMA kelas menengah mengincar pertarungan melawan Khamzat Chimaev dalam daftar pertarungannya di UFC pada masa mendatang.
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Persib Selesai Laksanakan Sanksi, Bojan Hodak Akui Butuh Stadion Full House

Komdis PSSI memberikan sanksi larangan penonton di dua pertandingan yang dilanjutkan dengan penutupan tribun penonton di bagian Tribun Utara dan Tribun Selatan selama tiga pertandingan kandang Persib. 
Selengkapnya
Viral