Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyatakan pihaknya tetap bakal proses hukum tersangka Tarsum yang membunuh istrinya dengan mutilasi bagian tubuh, seusai dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa, Cisarua, Bandung.
Kapolres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengungkapkan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait proses hukum tersangka Tarsum.
"Dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis menyatakan bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak atau tidaknya proses hukum selanjutnya," ujar Joko Prihatin di Ciamis, Selasa (7/5/2024).
Joko menerangkan kondisi Tarsum seusai diperiksa ahli jiwa, mengharuskan menjalani pemeriksaan lanjutan di RSJ Cisarua, Bandung.
Menurutnya, Tarsum mengalami depresi seusai diperiksa ahli jiwa RSUD Ciamis.
"Perlu observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua," jelasnya.
Selain itu, Joko menyampaikan hasil observasi di rumah sakit jiwa akan menjadi dasar pembahasan dengan kejaksaan terkait penanganan hukum lanjutan terhadap tersangka mutilasi.
Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan maupun saat berada di sel tahanan, kata Joko, tersangka cenderung diam dan hanya berbicara ketika ditanya, selebihnya lebih banyak diam.
Sedangkan saat ditanya oleh dokter kejiwaan, terkadang tersangka bisa diajak bicara dengan baik. Namun, tiba-tiba tersangka menanyakan keadaan keluarganya, juga menanyakan keberadaan istrinya yang menjadi korban mutilasi.
Sebelumnya, Polres Ciamis memeriksa sejumlah saksi dan anak korban, hingga menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi istrinya yang dilakukan di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5/2024) pagi.
Tindakan keji itu membuat heboh masyarakat setempat sampai akhirnya polisi menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.(lgn)
Load more