Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial MS (44), yang merupakan seorang ayah kepada anaknya berusia 17 tahun dengan memperlihatkan video porno.
Kapolres Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polresta Serang Kota, setelah adanya laporan dari paman korban yang tidak terima keponakannya telah dicabuli.
"Pada tanggal 23 April, siang hari kami langsung menerbitkan surat perintah tugas dan surat penyelidikan," kata dia, Selasa (7/5/2024).
Dia mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di rumah korban tepatnya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada September 2023.
"Mulanya ayah korban masuk ke kamar korban dengan modus akan memberikan edukasi seks, seraya memperlihatkan video porno kepada korban," tambahnya.
"Sambil merayu dan korban pun sempat menolak saat NS memaksa dan melakukan pencabulan seksual terhadap korban," kata dia.
Guna mendapatkan peristiwa yang dilaporkan lebih jelas dan lebih terang, polisi melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, surat berupa visum eterpertum termasuk petunjuk sebagai bukti pakaian anak korban pada saat peristiwa.
Load more