"Setelah kami mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi memenuhi unsur-unsur dari pasal yang disangkakan, selanjutnya kami gelar perkara menetapkan tersangka pada 30 April, jadi usai gelar perkara peningkatan penyidikan langsung menetapkan tersangka," paparnya.
Dia menerangkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjut termasuk koordinasi dengan penuntut umum, yaitu Kejaksaan Negeri Serang.
Untuk pasal yang ditetapkan, yakni pasal 81 ayat 1 dan 2 UUD RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UUD RI tetang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ada hubungan darah maka ada penambahan sepertiga," imbuhnya.(ant/lgn)
Load more