Ia meminta Pemprov DKI menyiapkan Naskah Akademik (NA) sambil menunggu peraturan pemerintah yang menetapkan ibu kota resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Undang-Undang efektif ketika ada peraturan pemerintah kita menunggu peraturan pemerintah tentang penetapan ibu kota provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tutur Taufik.
Ia berharap kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi.
“Mengurangi kemacetan. Jadi bagaimana supaya masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan transportasi publik sehingga jumlah kendaraan pribadi dikurangi,” tandas Taufik. (agr/nsi)
Load more