“Itu kewajiban pengembang untuk menyerahkan. Mereka sebelum dikasih izin suatu usaha itu harus menyerahkan aset kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan fasos fasum,” ungkap Misan.
Ia berharap pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) membuat mekanisme penagihan hingga pencatatan aset.
Sehingga, tak ada lagi keterlambatan dari para pengembang untuk menyerahkan asetnya kepada Pemprov DKI.
“Dibuatkan mekanisme penagihan yang benar. Itu salah satunya. Ditertibkan secara pencatatannya juga terus bagi yang belum tercatat secara baik ya itu mesti dilaporkan. Jangan sampai mereka tidak melaporkan apa yang menjadi kewajiban mereka,” tandas Misan.
Seperti diketahui, salah satu poin catatan dan rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) APBD tahun 2023 adalah soal penagihan aset dan pemberian sanksi tegas.
Sanksi khususnya diberikan kepada pengembang Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang abai dengan kewajibannya. (agr/nsi)
Load more