Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (7/5/2024).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia dalam keterangannya dikutip Rabu (8/5/2024).
Saksi yang diperiksa adalah YG selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.
Selanjutnya, EDW selaku tim evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, PT RBT, BTI, Trimitra, PT Tinindo Internusa.
Load more