Jakarta, tvOnenews.com - Polisi sudah menetapkan satu tersangka pembunuhan taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta (19).
Lalu apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus kekerasan taruna STIP di toilet kampus tersebut?
Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami kasus pembunuhan taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara tersebut.
"Kasus ini memiliki 'human interest' yang tinggi sehingga kami tidak ingin gegabah dalam menentukan penyidikan selanjutnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan sejauh ini baru satu pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni senior korban taruna tingkat dua STIP berinisial TRS yang dijerat pasal 380 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka lain, kami dalam konteks pengumpulan barang bukti dan melakukan penyidikan dengan hati-hati," kata dia.
Load more