Ia mengatakan pihaknya melakukan penyidikan secara komprehensif dengan melibatkan ahli serta melakukan sinkronisasi keterangan ahli.
Petugas telah memeriksa 36 orang saksi dan seluruh keterangan tersebut disesuaikan dengan kamera pengawas yang menjadi alat bukti serta sejumlah bukti lain.
"Kalau nanti ada perubahan, itu bukan tendensi apa-apa tapi karena memang hasil penyidikan," kata dia.
Ia menambahkan saat ini belum ada penambahan tersangka baru dan pihaknya masih melakukan finalisasi sinkronisasi alat bukti dan melakukan gelar perkara.
Pihaknya melibatkan ahli yang lain lalu dan minta pendampingan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Mari lihat fakta yang ada nantinya," kata dia.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan taruna tingkat dua STIP Marunda berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5).
Load more