“Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan saran perbaikan kepada KIP Aceh, dan pada saat Itu KIP Aceh menyampaikan pada KIP Aceh Timur untuk dilakukan rekapitulasi kembali yang itu dilakukan di Kantor KIP Aceh,” ungkap Bawaslu Aceh.
Bawaslu Aceh menyebut setelah rekapitulasi kedua maka suara caleg tersebut kembali menjadi 5.155. Ternyata, ada kesalahan rekapitulasi di tingkat provinsi. (saa/ree)
Load more