Jakarta, tvOnenews.com - Aksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam menggerus anggaran Kementerian Pertanian atau Kementan terungkap di persidangan. Saksi mengaku membuat surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif atas keinginan SYL.
Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto mengaku membuat perjalanan dinas fiktif demi memenuhi berbagai permintaan SYL yang tidak ada di dalam anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Hermanto, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan tersebut, mengatakan perjalanan fiktif itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu.
Namun, dia menegaskan tidak ada perjalanan yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
"Untuk nama yang melakukan perjalanan dinas kami pinjam nama," ujar Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2204).
Dia menjelaskan pegawai yang dipinjam namanya untuk SPPD fiktif biasanya sudah mengetahui akan terjadi peminjaman nama tersebut.
Menurutnya, pegawai yang dipinjam namanya itu, biasanya juga sudah memaklumi bahwa peminjaman nama untuk SPPD fiktif harus dilakukan.
Load more