"Tetapi tentunya petugas tidak berhenti di situ, kita terus melakukan control delivery dan akhirnya dapat menangkap, mengamankan satu orang penerima dengan inisial E, dari sana kita terus melakukan pendalaman, dan terus menelusuri siapa sebetulnya pemesan barang yang ada di Indonesia," kata dia.
Arie pun menceritakan bahwa ekstasi tersebut diminta oleh pemesan, saudara R yang berada di luar Indonesia untuk dikirim dari Jakarta menuju Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan.
"Setelah sampai di Pasuruan di sana ada kurir yang menerima, sehingga kita dapat menangkap kurir tersebut atas nama RA, dan dari RA kita terus kembangkan kembali," ucapnya.
"Dari RA diperintahkan untuk mengambil barang setelah itu disimpan di suatu tempat, di dekat lapangan. Kita tunggu ada dua orang yang mengambil ekstasi tersebut, setelah mereka akan mengambil lalu kita melakukan penangkapan," imbuhnya.
Setelah itu, ekstasi dikirim kepada pelaku berinisial NAB yang sudah menunggu di rumah, pihak Dirtipid Narkoba Mabes Polri pun melakukan penangkapan terhadap NAB.
"Dan penangkapan dari hasil pengembangan kita tadi sehingga ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang, yaitu PEM, MS, BSH, dan NAB," tandas dia.
Namun hingga saat ini, Arie mengatakan pihaknya belum menemukan siapa identitas dari pengirim barang yang berasal di Belgia. (agr/muu)
Load more