Namun, hukumannya dikurangi setelah mengajukan banding. Saiful Ilah telah bebas pada 7 Januari 2022.
Sebelum Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2001-2010, Win Hendarso juga tersangkut kasus korupsi kas daerah.
Win terlibat pencairan uang kas daerah sebesar Rp2,3 miliar pada 2005 dan 2007.
Win Hendarso pada 2013 divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Win kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Februari 2017.
Ketiga nama itu ketika terjerat dalam kasus korupsi harus menjalani dan mempertanggung jawabkan ke KPK dan selanjutnya menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur mengamini krisis integritas terjadi di Sidoarjo.
Load more