Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memanggil pemuka agama dan penari Joged Bumbung yang viral untuk diminta agar tak mengulangi menari dengan gerak ke arah pornografi.
“Kami panggil memang, agar turut membantu mengedukasi masyarakat supaya semua paham yang dilakukan ini salah dan tidak mengulangi lagi,” kata dia di Denpasar, Rabu (8/5/2024).
Dalam pemanggilan tersebut, hadir langsung penari berinisial AR (18) asal Kabupaten Buleleng yang terekam menari dengan gerakan tidak senonoh bersama pemangku berinisial JD asal Kabupaten Bangli.
Kepala Satpol PP Bali itu menilai tidak semestinya seniman dan pemuka agama tersebut melakukan gerakan mengarah ke pornografi, sebab pada faktanya Tari Joged Bumbung tidak menampilkan pertunjukan demikian.
“Oknum yang berlebihan untuk dapat perhatian mengabaikan pakem-pakem yang seharusnya, kami harap seluruh masyarakat Bali yang berkesenian tari joged atau mengundang joged agar tampil sesuai, jangan justru kita orang Bali merusak seni budaya kita,” tegasnya.
Rai Dharmadi mengingatkan bahwa aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung.
Load more