Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Joint Operation Bea Cukai Pasar Baru meringkus dua kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishad mengatakan pelaku merupakan warga negara asing (WNA) asal Belgia dan Belanda.
Menurutnya peredaran narkoba yang dikendalikan pekau merupakan Sindikat jaringan internasional.
"Terkait dengan pengiriman barang yang dari Eropa maupun Timur Tengah, memang kita sudah beberapa kali melakukan pengungkapan kasus, jadi bukan jaringan baru tetapi masalah keterikatan antar jaringan masih kita dalami," katanya dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Arie menuturkan kedua pelaku penyalahgunaan WNA tersebut terancam hukuman mati.
Sebagaimana ancaman hukuman tersebut termaktub di dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukuman pidananya, dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," ungkap Arie.
Load more