“Semangatnya bukan terus bagi-bagi kekuasaan itu. Semangatnya membatasi jumlah-jumlah pejabat setingkat menteri karena semakin banyak itu semakin sumber korupsi. Itu semua anggaran,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkap dirinya bersama Asosiasi Hukum Pengajat Tata Negara pernah mengusulkan agar jumlah kementerian harus dikurangi untuk efisiensi.
“Bahkan dulu kami, saya, bersama Mbak Bivit, Bu Nema itu di Asosiasi Hukum Pengajar Tata Negara itu tahun 2019, itu rekomendasinya dikecilkan jumlah kementerian itu, bahkan kita mengatakan bahwa Kemenko itu tidak harus ada,” jelas Mahfud. (saa/lgn)
Load more