Dia menjelaskan permintaan kebutuhan SYL di Brasil maupun AS tersebut diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono melalui Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil, barulah kepada dirinya.
"Namun kadang-kadang Pak Sekjen juga langsung ke saya telpon minta juga, biasanya begitu mekanismenya," ungkapnya.
Meski diminta untuk memenuhi kebutuhan SYL di luar negeri, Hermanto mengaku tidak mengetahui dengan jelas kegiatan yang dilakukan SYL beserta keluarga di Brazil maupun AS.
"Hanya menyebut saja untuk kegiatan Pak Menteri dan rombongan ke sana. Saya tidak tahu persis," tutur Hermanto.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/muu)
Load more