Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Lanjutan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 miliar menghadirkan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto.
Dalam kesaksiannya, Hermanto menyebut Kementan dipalak uang Rp12 miliar oleh oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak awalnya menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan soal predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada saksi Hermanto dan adanya permintaan uang dari BPK kepada Kementan.
“Permintaan Rp12 miliar itu siapa saja yang ikut membahas? Permintaan BPK ini? Tim pemeriksa ini?” Tanya Jaksa KPK.
“Itu kan Kementan, berarti melalui Pak Sekjen, sama Pak Menteri mungkin seperti itu,” jawab Hermanto.
“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?” tanya jaksa.
Load more