Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Lanjutan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan pemerasan Rp44,5 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp40 miliar menghadirkan Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto.
Dalam kesaksiannya, Hermanto menyebut Kementan dipalak uang Rp12 miliar oleh oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak awalnya menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan soal predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada saksi Hermanto dan adanya permintaan uang dari BPK kepada Kementan.
“Permintaan Rp12 miliar itu siapa saja yang ikut membahas? Permintaan BPK ini? Tim pemeriksa ini?” Tanya Jaksa KPK.
“Itu kan Kementan, berarti melalui Pak Sekjen, sama Pak Menteri mungkin seperti itu,” jawab Hermanto.
“Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?” tanya jaksa.
“Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin sekitar Rp 5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” jawab Hermanto.
Saksi dengarnya dari siapa?” tanya jaksa.
“Pak Hatta,” jawab Hermanto.
Hermanto mengaku tak tahu-menahu soal proses penyerahan uang tersebut.
Dia mengaku sempat ditagih oleh auditor BPK bernama Victor karena Kementan hanya membayar Rp5 miliar.
“Ditagih enggak kekurangannya? Kan diminta Rp12 miliar?” tanya jaksa.
“Ditagih terus,” jawab Hermanto.
“Saksi tahunya ditagih dari siapa?” tanya jaksa.
“Dari Victor,” jawab Hermanto.
“Oh masih menghubungi lagi dia?” tanya jaksa.
“Iya 'tolong sampaikan tolong sampaikan',” jawab Hermanto.
“Victor menghubungi saksi?” tanya jaksa.
“Iya, untuk disampaikan ke pimpinan,” jawab Hermanto.
Hermanto juga mengaku tidak menggubris permintaan dari pihak BPK tersebut.
Di lain sisi, dia menyampaikan uang Rp5 miliar untuk BPK itu bersumber dari vendor yang mengerjakan proyek di Kementan.
“Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp5 miliar itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?” tanya jaksa.
“Vendor,” jawab Hermanto.
“Vendor nih apa pemahaman saksi? Yang melaksanakan pekerjaan?” tanya jaksa.
“Pekerjaan, iya (di Kementan),” jawab Hermanto.(hmd/lkf)
Load more