Medan, tvOnenews.com - Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus video penculikan anak yang viral.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muammar menerangkan bahwa kasus tersebut adalah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni penjualan bayi 11 bulan.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus ini.
"Hasil penyelidikan, anak tersebut korban perdagangan anak. Saat ini kita menetapkan tersangka, yakni dua wanita inisial NJH (41) dan AHBS (25), serta seorang pria FG (25) yang merupakan ayah kandung si anak korban," AKP Zikri Muamar saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Rabu (8/5/2024) siang.
Dia menyampaikan bahwa FG (25) merupakan ayah dari bayi yang masih berusia 11 bulan berinisal KFG.
Terkait kronologi kejadian, Zikri menjelaskan mulanya FG memposting di Facebook bahwa anaknya butuh ibu asuh.
Load more