"Kemudian postingan itu disambut oleh NJH. Lalu, NJH mengajak AHBS untuk bertemu FG dan terjadilah transaksi uang Rp15 juta," sebutnya.
Dia menjelaskan, bahwa FG belum ditangkap karena sudah melarikan diri.
Berdasarkan keterangan para saksi sementara untuk motif FG karena persoalan ekonomi.
"Jadi untuk ayahnya ini masih diburu. Ketiganya disangkakan Pasal 76 F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan satu video bernarasi penculikan anak ditangkap di Perumnas Simalingkar viral di media sosial.
Dilihat tvOnenews.com, Selasa (7/5/2024), video itu berdurasi beberapa detik. Terlihat sejumlah warga ramai menyaksikan dua orang diduga penculik anak dibawa personel kepolisian.
Kedua terduga pelaku ini, seorang pria dan wanita, dibawa dengan kondisi tangan diborgol.
Load more