Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola niaga komiditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi untuk memperkuat pembuktian tersangka TN.
"LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staf PT Refined Bangka Tin, dan YSV Direktur PT Tinindo Inter Nusa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Ketut menerangkan tiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi timah
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hendry Lie (HL) yang dikenal sebagai pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Selain itu, adiknya yakni Fandy Lingga (FL) juga menjadi tersangka dan telah ditahan.
Dalam perkara ini, Hendry Lie merupakan Beneficiary Owner PT TIN. Sementara Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfimasi keterlibatan kakak-beradik itu dalam kasus korupsi timah.
"Benar pendiri Sriwijaya Air (keduanya)," tutur Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).(lgn)
Load more