Diketahui pada putusan Provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/2023 tanggal 24 Januari 2024 memerintahkan Sekneg dan PPKGBK utk menghentikan segala tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan sampai adanya putusan inkrah dalam perkara ini.
"Saya kira ini putusan (provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/20230 yang adil bagi semua pihak terkait dengan sengketa kepemilikan kawasan Hotel Sultan," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus Hotel Sultan menyedot perhatian publik. Pada Oktober 2023, sebanyak lima pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditutup portal oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Diketahui, PPKGBK hendak mengambil alih Hotel Sultan setelah izin sewa lahan PT Indobuildco habis. PPKGBK kemudian memasang portal di akses masuk hotel. Namun, PT Indobuildco tidak terima dan membongkar portal tersebut.
PT Indobuildco menilai, pembangunan portal di lima titik akses masuk Hotel Sultan telah melanggar due process of law karena sengketa lahan itu masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ito)
Load more