"Seingat pelaku gerakan serangan dilakukan tidak secara beruntun, antara pukulan dan tendangan kurang lebih 10 gerakan. Namun yang pasti saat dia menendang teknik sabit itu korban terjatuh," sambung Riski.
Tendangan telak itu membuat korban mengalami sakit di bagian ulu hati hingg sempat tidak bisa berdiri. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.
Hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka lebam di daerah usus besar dan halus korban. Kemudian, dokter mengambil tindakan operasi terhadap perut korban.
Pasca operasi, korban dirawat di RS Sardjito hingga dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei lalu.
Mendapati adanya laporan peristiwa itu, Satreskrim Polresta Slemaan kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi.
Pelaku pada akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Sleman. Sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat ke rumah duka untuk mengecek kebenaran soal kabar kematian korban.
Atas perbutannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dpi)
Load more