Pelaku, kata Abdul, meminta uang sebesar Rp2.000 rupiah kepada para sopir dan uang yang terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," kata Abdul.
Lebih jauh Abdul Jana menjelaskan, pihaknya tidak akan membiarkan segala bentuk aksi premanisme apapun bentuknya.
Adapun aksi pemerasan dilakukan AB berdasarkan suruhan teman pelaku berinisial BI yang hingga kini masih buron.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," tutup Abdul. (ant/dpi)
Load more