Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pelaku pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat yang terjadi pada Selasa (7/5).
"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot Kampung Bali, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," kata Abdul dilansir dari Antara, Rabu (8/5).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Abdul, AB menggunakan modus ancaman akan memanggil kelompok orang Ambon atau Kupang yang diklaim menguasai daerah tersebut.
Jika sopir truk bersangkutan tidak memberikan sejumlah uang, maka AB bakal mengancam korban menggunakan modus tersebut.
"Modus operandi pelaku dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang," ujar Abdul.
Pelaku, kata Abdul, meminta uang sebesar Rp2.000 rupiah kepada para sopir dan uang yang terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," kata Abdul.
Lebih jauh Abdul Jana menjelaskan, pihaknya tidak akan membiarkan segala bentuk aksi premanisme apapun bentuknya.
Adapun aksi pemerasan dilakukan AB berdasarkan suruhan teman pelaku berinisial BI yang hingga kini masih buron.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," tutup Abdul. (ant/dpi)
Load more