"Kami tidak membuat analogi-analogi dalam penyidikan sehingga fakta yang ada, klarifikasi yang ada, itu yang kami pakemi, kami ikuti," kata Gidion.
Polisi Periksa 36 Taruna STIP
Selain menetapkan tiga tersangka baru, polisi juga sudah memeriksa 43 saksi yang 36 di antaranya taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat.
Sementara, sisanya merupakan pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Gidion.
Ancaman Hukuman Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Load more