Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya seniornya di kampus STIP pada Jumat (3/5).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan tiga tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan pihak kepolisian.
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada awak media, Rabu (8/5) malam.
Ketiga pelaku itu terbukti terlibat dalam kekerasan yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.
Pelaku yang menewaskan Taruna STIP Putu Satria Ananta (19) di kampus tersebut. (Foto Kolase tvOnenews)
Peran Tiga Tersangka Baru
Gidion menjelaskan, ketiga tersangka baru tersebut memilik peran berbeda dalam kasus penganiayaan itu.
Tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
"Woi...tingkat satu yang memakai PDU, sini," kata Kombes Pol Gidion menirukan tersangka, saat jumpa pers, Rabu (8/5) malam.
Gidion menjelaskan, tersangka FA juga berperan sebagai pengawas saat pelaku utama TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban.
Hal itu terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.
Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan, "jangan malu-malu ini JPDM kasih paham".
Lalu, saat korban dipukul, tersangka WJP juga mengatakan "bagus tidak raderest" atau artinya masih kuat.
"Ada kata-kata yang hidup dalam kehidupan mereka di kampus saja dan ini yang coba kami urai menggunakan ahli bahasa," ujar Gidion.
Kemudian untuk tersangka ketiga AK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.
"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adikku aja ini mayoret terpercaya," kata Gidion.
Polisi Pastikan Korban Tewas karena Benturan Benda Tumpul
Adapun berdasarkan hasil visum, korban ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut serta terdapat pendarahan dalam tubuhnya.
Berdasarkan hasil visum pula, lanjut Gidion, pihaknya memastikan korban tewas, karena benturan benda tumpul.
Soal dugaan tewasnya korban, karena serangan jantung bakal menjadi bagian dari penyelidikan pihak kepolisian lebih lanjut.
"Kami tidak membuat analogi-analogi dalam penyidikan sehingga fakta yang ada, klarifikasi yang ada, itu yang kami pakemi, kami ikuti," kata Gidion.
Polisi Periksa 36 Taruna STIP
Selain menetapkan tiga tersangka baru, polisi juga sudah memeriksa 43 saksi yang 36 di antaranya taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat.
Sementara, sisanya merupakan pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Gidion.
Ancaman Hukuman Pelaku
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," kata dia.
Menurut dia, setelah penetapan ketiga tersangka ini, petugas langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
"Kami terus melakukan pengembangan kasus ini hingga semua konstruksi hukum terungkap," kata dia.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan bahwa taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban taruna tingkat satu STIP bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat (3/5).
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5). (ant/dpi)
Load more